Senin, 08 Oktober 2012
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) mungkin masih kurang popular dikalangan pelaku usaha nasional. Namun, tidak berlaku bagi pelaku usaha asing. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu.
Berbeda dengan kondisi Indonesia, di sini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Tuntutan masyarakat dan perkembangan demokrasi serta derasnya arus globalisasi dan pasar bebas, sehingga memunculkan kesadaran dari dunia industri tentang pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Walaupun sudah lama prinsip-prinsip CSR diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam lingkup hukum perusahaan. Namun amat disesalkan dari hasil survey yang dilakukan oleh Suprapto pada tahun 2005 terhadap 375 perusahaan di Jakarta menunjukkan bahwa 166 atau 44,27 % perusahaan menyatakan tidak melakukan kegiatan CSR dan 209 atau 55,75 % perusahaan melakukan kegiatan CSR. Sedangkan bentuk CSR yang dijalankan meliputi; pertama, kegiatan kekeluargaan (116 perusahaan), kedua, sumbangan pada lembaga agama (50 perusahaan), ketiga, sumbangan pada yayasan social (39) perusahaan) keempat, pengembangan komunitas (4 perusahaan). Survei ini juga mengemukakan bahwa CSR yang dilakukan oleh perusahaan amat tergantung pada keinginan dari pihak manajemen perusahaan sendiri.
Hasil Program Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) 2004-2005 Kementerian Negara Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dari 466 perusahaan dipantau ada 72 perusahaan mendapat rapor hitam, 150 merah, 221 biru, 23 hijau, dan tidak ada yang berperingkat emas. Dengan begitu banyaknya perusahaan yang mendapat rapor hitam dan merah, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan tanggung jawab lingkungan. Disamping itu dalam prakteknya tidak semua perusahaan menerapkan CSR. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.
Kondisi tersebut makin populer tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).
Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundnag polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut. Pertanyaan yang selalu muncul adalah kenapa CSR harus diatur dan menjadi sebuah kewajiban ? Alasan mereka adalah CSR kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti : ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur sambungnya selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keuangan suatu perusahaan.
Pikiran-pikiran yang menyatakan kontra terhadap pengaturan CSR menjadi sebuah kewajiban, disinyalir dapat menghambat iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Atas dasar berbagai pro dan kontra itulah tulisan ini diangkat untuk memberikan urun rembug terhadap pemahaman CSR dalam perspektif kewajiban hukum.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum .
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif .
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).
Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas .
• Keuntungan ekonomis.
Hubungan Masyarakat Sosial terhadap Tanggung Jawab Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam .
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik .
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan .
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna .
• Keuntungan Jangka Panjang.
BISNIS INFORMATIKA
Artikel ini merupakan lanjutan dari tugas mata kuliah softskill yaitu yang membahas tentang bisnis informatika. Mungkin istilah bisnis informatika masih asing ditelinga kita, karena mungkin bagi yang masih awam hanya mengetahui tentang istilah bisnis saja. Agar lebih jelas akan saya jelaskan apa itu bisnis informatika.
Apa itu bisnis??
Bisnis merupakan suatu usaha menjual barang ataupun jasa yang tujuanya untuk memperoleh keuntungan, baik keuntungan pribadi,kelompok atau perusahaan.
Apa itu bisnis informatika?
Bisnis informatika mempunyai arti dan tujuan yang tidak berbeda jauh dengan bisnis biasa, tetapi mempunyai berbedaan yang sangat mencolok apabila di lihat dari cara melakukan bisnis tersebut. Bisnis Informatika merupakan usaha untuk menjual barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntugan dengan menggunakan bantuan teknologi informasi.
Dari dua pengertian diatas jelas dapat kita lihat perbedaannya. Pada era perkembangan teknologi yang semakin canggih, sangat memungkinkan sekali orang lebih tertarik untuk melakukan bisnis dengan bantuan teknolgi informasi. Alasanya dengan bisnis seperti ini akan sangat menghemat waktu, biaya dan lain-lain. Menurut saya banyak sekali bidang usaha yang ada di indonesia yang menggunakan bisnis informatika,sebagai contohnya seperti di bawah ini :
1.E-Commerce
E-Commerce merupakan suatu usaha yang berkaitan dengan jual beli suatu barang dan jasa dengan bantuan internet, atau dengan kata lain menggunakan bantuan elektronik. Sekarang ini banyak sekali web-web penyedia e-commerce seperti www.kaskus.us , tokobagus.com ,dll. Dengan adanya e-commerce kita tidak perlu jauh-jauh pergi ketempat toko barang yang kita inginkan. tetepi cukup duduk manis dirumah dan pesan barang yang di inginkan. Tentu bisnis seperti ini juga memiliki kelemahan yaitu kita harus terhubung dengan internet, selain itu barang yang dilihat di foto belum tentu sama seperti yang diharapkan.
2 Jasa Warnet
Menurut saya bisnis warnet juga termasuk dalam bisnis informatika karena secara tidak langsung bisnis ini dilakukan dengan bantuan media teknologi informasi. Perkembangan bisnis warnet sangan pesat sekali seiring dengan perkembagan internet, kita ambil contoh saja yaitu perkembangan jejaring sosial seperti facebook , twiter , game online , dll. Semua itu akan menarik seseorang untuk datang ke tempat warnet, tentu usaha warnet merupakan peluang bisnis yang menjanjikan.
3 Penyedia Jasa Berita dan infotainment online
Bisnis ini merupakan bisnin yang menyediakan jasa berita secara online. Dengan bantuan ini kita akan mendapat kan berita yang kita inginkan secara cepat dan tentunya up to date. Penyedia jasa ini seperti goal.com , detik.com , kapanlagi.com , dll.
Selasa, 27 April 2010
Tarian Kabela
Tari Kabela diperuntukan buat menyambut tetamu yang dihormati. Memuliakan hubungan yang baik antar manusia. Ekspresi seni tari ini mengungkap kedalaman falsafah hidup serta nilai budaya masyarakat Bolaang Mongondow yang sangat terbuka bagi persahabatan dan sekaligus bagi kemajuan.
Kabela adalah wadah atau tempat menaruh pinang -sirih. Berbentuk kotak dengan panjang sekitar 1,5 jengkal ,biasanya terbuat dari kayu .Masyarakat Bolaang Mongondow sebuah budaya leluhur berupa upacara menjamu tamu dengan ajakan untuk makan sirih-pinang bersama , MANOIMAMA
Tarian ini berasal dari daerah Bolaang Mongondow,Kotamobagu, kira-kira 300 kilometer dari ibukota Sulawesi utara, Manado, di mana tempat lahir dan saya sekolah hingga tingkat SLTA.
pada situs tribunmanado.co.id membahas sebuah artikel tentang adanya penampilan dari kota kotamobagu pada bulan agustus, “Belum ada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi Kota Kotamobagu. Namun, Kotamobagu akan hadir di depan presiden saat tampil melalui atraksi seni dan budaya di Jakarta Agustus mendatang.”

salah satu penampilan siswi putri tingkat sekolah dasar saat menjamu tamu dengan Tarian Kabela
berita ini cukup membanggakan, khususnya kita yang berada di daerah itu, karena karya seni dan budaya dari daerah Bolaang Mongondow bisa di kenal di mata nasional. walaubagaimana pun tarian kabela juga salah satu dari budaya bangsa indonesia.
Comiz Fusion
Ada bermacam-macam tampilan menu desktop saat ini,compiz fusion adalah salah satunya,mungkin Microsoft kurang berhasil dalam menghadirkan konsep 3D Desktop di Windows Vista, namun bukan berarti para pengguna Windows tidak bisa menikmati 3D Desktop yang menawan di komputernya. Dalam artikel kali ini saya akan membahas sedikit tentang tampilan dari compiz fusion yang mungkin sudah tidak asing lagi di mata para pengguna linux, khususnya linux distro versi ubuntu dengan desktop KDE.
untuk installasi tampilan desktop 3D ini cukup mudah,asalkan kita memiliki koneksi internet yang lumayan cepat, atau bisa menggunakan repository lokal menggunakan dvd yang sudah menyimpan paket-paket untuk installasi aplikasinya. jika menggunakan internet,pertama-tama kita perlu mencari repository yang menyediakan updatedan dari linux yang anda gunakan, karena dalam hal ini menggunakan linux Intrepid KDE, saya mendaptkan repository lokal dari situs kambing.ui.edu
di bawah ini reposotirynya
Ok langsung ke TKP--------->>>>>

untuk installasi tampilan desktop 3D ini cukup mudah,asalkan kita memiliki koneksi internet yang lumayan cepat, atau bisa menggunakan repository lokal menggunakan dvd yang sudah menyimpan paket-paket untuk installasi aplikasinya. jika menggunakan internet,pertama-tama kita perlu mencari repository yang menyediakan updatedan dari linux yang anda gunakan, karena dalam hal ini menggunakan linux Intrepid KDE, saya mendaptkan repository lokal dari situs kambing.ui.edu
di bawah ini reposotirynya
Ok langsung ke TKP--------->>>>>

Senin, 12 April 2010
Karya Teman
sekarang pukul 3.59 am waktu indonesia barat, saya baru saja menyelesaikan tugas paper yang sangat melatih logika,tanpa basic,hanya dengan bantuan om google....hahaha....
wah hampir lupa pokok bahsanya kan!!!
Ok langsung ke TKP--------->>>>>

wah hampir lupa pokok bahsanya kan!!!
Ok langsung ke TKP--------->>>>>

